Selamat Datang
Kepada Seluruh Peserta DPBM, dengan ini diinformasikan bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang perubahan ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, terkait DPBM yang melaksanakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) diantaranya adalah :
1. Dalam hal jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang menjadi hak peserta pada Dana Pensiun Bank Mandiri kurang atau sama dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), maka jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan tersebut dapat dibayarkan sekaligus;
2. Pelaksanaan keputusan/ketetuan sebagaimana butir 1 diatas perlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 atau berlaku setelah tanggal 3 Oktober 2012.
Demikian informasi kami sampaikan untuk diketahui adanya.
1. Bagi Karyawan Tetap yang baru diangkat, silahkan download dan isi Form A, dan kirimkan ke DPBM;
2. Form A ini penting bagi kemudahan anda untuk melakukan klaim ketika anda berhenti/pensiun.
KARTU PESERTA DPBM
Kartu Peserta, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dana Pensiun Bank Mandiri pasal 26 ayat (3) dan (4), adalah tanda bukti pengakuan Dana Pensiun kepada Peserta dan terkait dengan Hak serta Kewajiban selama masa kepesertaan. Kartu Peserta diberikan kepada pegawai yang telah terdaftar dalam administrasi DPBM dan telah menyampaikan Surat Pernyataan (Form “A”) yang dalam form tersebut terdapat pernyataan dari Peserta, yaitu :
Selengkapnya..
Petunjuk Login Peserta DPBM
Saat ini setiap peserta aktif dari Dana Pensiun Bank Mandiri akan diberikan fasilitas terbaru yaitu Peserta dapat melakukan pengecekan saldo peserta melalui website Dana Pansiun Bank Mandiri, adapun fasilitas ini hanya dapat diakses oleh peserta aktif yang sudah memiliki nomor peserta dari Dana Pensiun Bank Mandiri.
Selengkapnya..