profil

Mengenal Dana Pensiun Bank Mandiri

Dana Pensiun Bank Mandiri (DPBM) adalah Dana Pensiun yang didirikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan bentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan meyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

Dana Pensiun Bank Mandiri didirikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 004/ KEP.DIR/1999 tanggal 26 April 1999. Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun Bank Mandiri telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan RI Nomor Kep.300/KM.17/1999 tanggal 14 Juli 1999 serta telah dimuat dalam Tambahan Berita Negara RI tanggal 03 Agustus 1999 No. 62.

Dalam perkembangannya PDP Dana Pensiun Bank Mandiri telah mengalami penyesuaian dan perubahan terakhir berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor KEP.DIR/004/2022 tanggal 9 Februari 2022 dan telah mendapat pengesahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-246/NB.11/2022 tanggal 25 April 2022.

Dalam mewujudkan visi dan misi tersebut DPBM menggunakan motto Investasi Cerdas, Layanan Profesional untuk Manfaat Pensiun Maksimal dalam pengelolaan dana pensiun yang dapat dijabarkan menjadi :

Investasi Cerdas

kami akan menempatkan dana pada jenis investasi yang memberikan return optimal tanpa mengabaikan prinsip prudent investment, sehingga dana pensiun Peserta akan berkembang dengan cepat.

layanan Profesional

Sebagai pengelola iuran pensiun karyawan bank terbesar, kami harus dapat melayani dengan cepat dan akurat seluruh peserta, dan untuk itu kami dilengkapi dengan perangkat pengolahan data yang modern sehingga informasi yang kami berikan akurat dan cepat.

Manfaat Pensiun Maksimal

Merupakan tujuan akhir pengelolaan dana pensiun sehingga peserta dapat menjalani hari tuanya dengan lebih sejahtera dan bahagia.