Layanan Peserta

Anuitas

Berdasarkan:

  • Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pasal 21 Ayat (3)
  • POJK Nomor 5/POJK.05/2017 Pasal 37
  • Peraturan Dana Pensiun (PDP) dari Dana Pensiun Bank Mandiri Pasal 36

dalam hal 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta setelah memperhitungkan PPh 21 lebih dari Rp.500.000.000,-, maka Peserta wajib memilih perusahaan asurasi jiwa untuk membeli Produk Anuitas.

Adapun besaran Manfaat Pensiun yang wajib dibelikan produk anuitas adalah > Rp. 500.000.000,- sampai dengan Rp. 1.500.000.000,-.

Dengan demikian, apabila 80% saldo Manfaat Pensiun Peserta kurang atau sama dengan Rp.500.000.000,- dapat dibayarkan secara sekaligus. Termasuk juga kelebihan Manfaat Pensiun dari Rp.1.500.000.000,-, dapat dibayarkan secara sekaligus.

Contoh:

  1. Sesuai informasi saldo di website / mobile application DPBM, saldo Manfaat Pensiun (MP) Peserta A pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp. 600.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya adalah sbb.:

    1.     Saldo MP sebelum PPh 21

     

    Rp. 600.000.000,-

    2.     Perhitungan PPh 21:

       

    a.    MP Dikenakan pajak

    = Rp.600jt – PTKP (Rp.50jt)

     
     

    = Rp. 550.000.000,-

     

    b.    Besaran PPh 21

    = Rp. 550.000.000,- x 5%

    Rp.   27.500.000,-

    3.     Saldo MP setelah PPh 21

     

    Rp. 572.500.000,-

    4.     Pembayaran Sekaligus

       

    a.    Saldo MP 20%

    Rp. 114.500.000,-

     

    b.    Saldo MP 80%

    Rp. 458.000.000,-      *)

     

    *)     Mengingat saldo MP 80% < Rp.500.000.000,- maka Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus 100% (Rp. 572.500.000,-)

  2. Sesuai informasi saldo di website / mobile application DPBM, saldo Manfaat Pensiun (MP) Peserta B pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp. 680.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya adalah sbb.:

    1.     Saldo MP sebelum PPh 21

     

    Rp. 680.000.000,-

    2.     Perhitungan PPh 21:

       

    a.    MP Dikenakan pajak

    = Rp.680jt – PTKP (Rp.50jt)

     
     

    = Rp. 630.000.000,-

     

    b.    Besaran PPh 21

    = Rp. 630.000.000,- x 5%

    Rp.   31.500.000,-

    3.     Saldo MP setelah PPh 21

     

    Rp. 648.500.000,-

    4.     Pembayaran MP

       

    a.    Dibayarkan sekaligus 20%

    Rp. 129.700.000,-

     

    b.    Saldo MP 80%

    Rp. 518.800.000,-      *)

     

    *)     Mengingat saldo MP 80% > Rp.500.000.000,- maka 80% Manfaat Pensiun tersebut (Rp.518.800.000,-) wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Sedangkan 20% MP (Rp. 129.700.000,-) dapat dibayarkan langsung secara sekaligus ke Peserta.

  3. Sesuai informasi saldo di website / mobile application DPBM, saldo Manfaat Pensiun (MP) Peserta C pada saat pelaksanaan pembayaran klaim adalah Rp. 2.200.000.000,-, maka perhitungan pembayaran manfaatnya adalah sbb.:

    1.     Saldo MP sebelum PPh 21

     

    Rp. 2.200.000.000,-

    2.     Perhitungan PPh 21:

       

    a.    MP Dikenakan pajak

    = Rp.2,2M – PTKP (Rp.50jt)

     
     

    = Rp. 2.150.000.000,-

     

    b.    Besaran PPh 21

    = Rp. 2.150.000.000,- x 5%

    Rp.     107.500.000,-

    3.     Saldo MP setelah PPh 21

     

    Rp. 2.092.500.000,-

    4.     Pembayaran MP

       

    a.    Dibayarkan sekaligus 20%

    Rp.     418.500.000,-

     

    b.    Saldo MP 80%

    Rp. 1.674.000.000,-      *)

     

    *)     Mengingat saldo MP 80% > Rp.500.000.000,- maka 80% Manfaat Pensiun sebesar Rp.1.674.000.000,- wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas. Sesuai POJK Nomor 5/POJK.05/2017 Pasal 33, Manfaat Pensiun yang wajib dialihkan untuk membeli produk anuitas adalah sebesar Rp.1.500.000.000,-. Dengan demikian, selisih lebih dari Rp.1.500.000.000,- (Rp. 174.000.000,-) dapat dibayarkan secara sekaligus bersamaan dengan pembayaran MP 20% (Rp. 418.500.000,- + Rp. 174.000.000,- = Rp. 592.000.000,-)

 

Dana Pensiun Bank Mandiri tidak diperkenankan memberikan rekomendasi apalagi mengarahkan Peserta untuk memilih perusahaan asuransi jiwa. Pilihan perusahaan asuransi jiwa, merupakan kewenangan mutlak dari Peserta.

 

Namun demikian, dalam memilih Perusahaan Asuransi Jiwa Peserta kiranya memperhatikan hal-hal utama sebagai berikut:

  • Perusahaan Asuransi Jiwa telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
  • Produk Anuitas nya telah mendapat ijin produk dari OJK;
  • Kinerja Keuangan tiga tahun terakhir (minimal) relatif cukup baik/sehat, meskipun tidak menjadi jaminan kinerjanya akan tetap sehat di masa mendatang;

Sebagai bahan pertimbangan Peserta, berikut beberapa Perusahaan Asuransi Jiwa yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan:

Daftar Nama Perusahaan Asuransi Jiwa beserta tautan laman:

BRI Life

www.brilife.co.id

Central Asia Raya (CAR)

www.car.co.id

Heksa Solution Insurance

www.heksainsurance.co.id

Taspen Life

www.taspenlife.com

BNI Life

www.bni-life.co.id