FAQ

Frequently Asked Questions

Kepesertaan:


Bagi peserta yang sampai saat merger bank Mandiri (Juli 1999) telah memiliki masa kepesertaan lebih dari 3 (tiga) tahun sejak diangkat pegawai tetap, YA akan mempunyai 2 (dua) hak pensiun dari PPMP dan dari PPIP. Sedangkan bagi peserta yang sampai saat merger mempunyai masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun, hanya akan mendapatkan manfaat pensiun dari PPIP, saldo PPMP sampai merger telah dialihkan ke PPIP dan merupakan saldo awal di PPIP.

Kartu peserta diterbitkan sebagai informasi nomor peserta, dimana dengan nomor ini peserta dapat log-in pada website dana pensiun dan melihat saldo hak manfaat pensiun setiap saat. Kartu peserta juga berfungsi sebagai bukti bahwa pegawai tersebut telah terdaftar sebagai peserta dana pensiun, dengan demikian peserta terikat untuk memenuhi kewajibannya serta berhak atas manfaat pensiun pada saat pensiun

Prosedur & Manfaat Klaim:


  • Proses pembelian anuitas oleh dapen dilakukan dengan mekanisme sbb.:
  1. Pada saat Peserta telah memilih perusahaan asuransi, maka petugas asuransi akan menyampaikan form Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) untuk diisi oleh Peserta dan diserahkan kepada petugas asuransi;
  2. Dengan telah adanya pilihan asuransi, maka Peserta dapat melengkapi dokumen klaim ke Dana Pensiun dengan mengisi Form E dan mencantumkan nama perusahaan asuransi;
  3. Pihak Asuransi selanjutnya menyampaikan permohonan kepada Dana Pensiun secara tertulis mengenai permintaan pengalihan dana Peserta ke Perusahaan Asuransi;
  4. Dana Pensiun sebelum mengalihkan dana ke Perusahaan Asuransi akan melakukan rekonfirmasi kepada Peserta atas pilihan perusahaan asuransi dan produk anuitas;
  5. Dana Pensiun akan mengalihkan dana ke perusahaan asuransi setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan setelah melakukan rekonfirmasi kepada Peserta.

 

  • Kelangsungan pembayaran Manfaat Pensiun secara bulanan dari Perusahaan Asuransi kepada Peserta tertuang dalam polis dan menjadi tanggung jawab dari perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun bulanan.
  • Sesuai Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus, pada Pasal 5 ditetapkan bahwa tariff Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan uang Manfaat Pensiun adalah sebagai berikut:
  1. Sebesar 0% (nol persen) atas penghasilan bruto sampai dengan Rp. 50juta;
  2. Sebesar 5% (lima persen) atas penghasilan di atas Rp. 50juta

 

  • Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Manfaat Pensiun menjadi beban Peserta / Pihak yang Berhak

Peserta dapat mengetahui informasi mengenai perusahaan asuransi melalui:

 

  • Eksternal:

Peserta mencari informasi langsung ke Perusahaan Asuransi, baik melalui situs (apabila ada) maupun ke Customer Service / Sales

 

  • Internal:

yakni melalui Dana Pensiun Bank Mandiri melalui layanan:

  1. Layanan Call Center

Peserta dapat menghubungi call center Dana Pensiun Bank Mandiri untuk mendapatkan informasi:

  • Perusahaan asuransi yang menjual produk anuitas dan telah memiliki ijin produk dari OJK;
  • Jenis produk anuitas
  • Kinerja perusahaan asuransi;
  • Informasi lain yang diperlukan

 

  1. Sosialisasi

Program Sosialisasi Dana Pensiun Bank Mandiri kepada Peserta:

  • dilakukan secara rutin dan berkala untuk memberikan update kinerja dan literasi Dana Pensiun ke beberapa unit kerja Bank Mandiri (Group / Regional / Area) sesuai dengan rencana kerja;
  • dilakukan untuk memenuhi permintaan dari unit kerja, di luar dari rencana kerja.

Pada acara sosialisasi tersebut, Dana Pensiun Bank Mandiri juga menyampaikan informasi mengenai perusahaan asuransi dan produk anuitas.

 

Informasi mengenai perusahaan asuransi yang disampaikan Dana Pensiun Bank Mandiri kepada Peserta merupakan kondisi terakhir pada saat dilakukan komunikasi. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu Peserta dalam mengambil keputusan memilih perusahaan asuransi dan produk anuitasnya, mengingat pilihan perusahaan asuransi maupun produk anuitas merupakan kewenangan mutlak Peserta / Pihak yang Berhak.

Dengan demikian, Dana Pensiun Bank Mandiri tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila timbul hal-hal yang tidak diinginkan pada perusahaan asuransi yang menjadi pilihan peserta.

Mengacu pada Pasal 40 dari POJK di atas, Dana Pensiun dikecualikan dari ketentuan mengenai pembelian anuitas dan dapat membayarkan Manfaat Pensiun secara sekaligus kepada Peserta atau Pihak yang Berhak apabila:

a.      dalam kondisi sakit parah dan mengalami kesulitan keuangan yang didukung dengan dokumen yang membuktikannya;

b.     merupakan warga negara Indonesia yang berpindah warga negara; atau

c.      merupakan warga negara asing yang telah berakhir masa kerjanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Pengertian Anuitas:

Pembayaran berkala bulanan kepada Peserta atau Pihak yang Berhak untuk menjamin kelangsungan penghasilan yang dimulai satu bulan setelah premi sekaligus diterima perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Peserta / Pihak yang Berhak.

Landasan Hukum:

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 1992;
  • Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 343/KMK.017/1998;
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 91/PMK.05/2005;
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 50/PMK.010/2012
  • Peraturan OJK Nomor 5/POJK.05/2017 tanggal 01 Maret 2017.

Batasan Manfaat Pensiun yang wajib / tidak wajib dibelikan Anuitas sesuai POJK No.5/POJK.05/2017 tanggal 01 Maret 2017 adalah sbb.:

  • Apabila saldo Manfaat Pensiun < Rp. 500 juta, Manfaat Pensiun tidak wajib dibelikan anuitas, sehingga seluruh Manfaat Pensiun dapat dibayarkan sekaligus kepada Peserta / Pihak yang Berhak;
  • Apabila saldo Manfaat Pensiun sebesar Rp. 500 juta s.d. Rp. 1,5M, maka pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta / Pihak yang Berhak diatur sbb.:
  • Maksimal 20% dapat dibayarkan sekaligus;
  • 80% wajib dibelikan anuitas;
  • Apabila saldo Manfaat Pensiun > Rp. 1,5M, wajib dibelikan produk anuitas sebesar Rp.1,5M sedangkan selisih lebihnya dapat dibayarkan secara sekaligus kepada Peserta / Pihak yang Berhak

Berdasarkan Peraturan Dana Pensiun (PDP) Pasal 28, Usia Pensiun Normal ditetapkan sebagai berikut :

  1. Untuk Peserta yang diangkat menjadi Karyawan tetap terhitung sejak 1 Oktober 2016 adalah sebagai berikut :
    • usia 36 tahun untuk karyawan golongan jabatan pelaksana service, operations, dan administrasi;
    • usia 46 tahun untuk karyawan golongan jabatan pelaksana sales, credit, dan collection;
    • usia 46 tahun untuk karyawan golongan jabatan Pelaksana Pemegang Kewenangan (P3K);
    • usia 46 tahun untuk karyawan golongan jabatan non pelaksana (pramubakti,pengemudi, atau jabatan lain sejenis) ;
    • usia 56 tahun untuk karyawan golongan jabatan pimpinan (officer);
  2. Untuk Peserta yang diangkat menjadi Karyawan tetap sebelum 1 Oktober 2016 adalah sebagai berikut :
    • Untuk Peserta yang diangkat sebagai karyawan tetap sebelum 1 Januari 2003, usia pensiun 56 tahun;
    • Untuk Peserta yang diangkat sebagai karyawan tetap setelah 1 Januari 2003, adalah :
      • usia 36 tahun untuk karyawan golongan jabatan clerk/pelaksana front liners yaitu teller, customers service representatif, dan greeter;
      • usia 46 tahun untuk karyawan golongan jabatan clerk/pelaksana (nonfront liners dan non satpam), nonclerk(pramubakti dan pengemudi atau jabatan lain yang sejenis), anggota satuan pengamanan (satpam); dan
      • usia 56 tahun untuk karyawan golongan jabatan officer

Ketika mencapai usia pensiun normal atau memasuki usia pensiun dipercepat.

   

DPBM akan melaksanakan proses pembayaran MP dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah berkas diterima dan dinyatakan lengkap. Yang dimaksud dengan Lengkap adalah termasuk iuran dan hasil pengembangan bulan terahir telah terakumulasi. Pelaksanaan hari pembayaran di DPBM adalah Selasa dan Kamis.

Umum:


Mengingat pilihan asuransi dan produk anuitas merupakan kewenangan mutlak Peserta / Pihak yang Berhak, maka sebelum mengambil keputusan untuk memilih perusahaan asuransi dan produk anuitas, kiranya Peserta perlu melakukan penilaian dengan mempertimbangkan beberapa aspek berikut:

  1. Permodalan dan kinerja keuangan perusahaan (min. 3 tahun terakhir), yang umumnya tercermin pada Risk Base Capital (RBC) Ratio;
  2. Struktur kepemilikan perusahaan (BUMN / Swasta);
  3. Ijin produk anuitas dari regulator berwenang;
  4. Kewajaran besaran Manfaat Bulanan.

Dana pensiun Iuran Pasti (PPIP) adalah program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun merupakan akumulasi iuran peserta ditambah iuran perusahaan dan hasil pengembangan selama masa kepesertaan. Hasil pengembangan adalah hasil Usaha bersih ditambah Pendapatan Yang Belum Direalisir (PYBD) sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun (PDP) Bank Mandiri ;

Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) adalah program pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun sesuai dengan rumus perkalian Masa Kerja x Penghargaan pertahun Masa Kerja dan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) terakhir.
Perbedaan yang mendasar Antara PPIP dengan PPMP adalah sebagai berikut :

KETERANGAN MANFAAT PASTI IURAN PASTI
Manfaat Pensiun Formula :
2,5%x Masa Kerja x PHDp
Akumulasi Iuran dan Hasil Pengembangan selama masa kepesertaan
Iuran Sesuai perhitungan Aktuaris Ditetapkan dalam PDP (% terhadap PhDP)
Arahan Investasi Ditetapkan PENDIRI Ditetapkan PENDIRI bersama DEWAN PENGAWAS
Resiko Pengelolaan DP yang didukung PENDIRI DP yang didukung PESERTA
Administrasi Pencatatan secara Kumpulan Pencatatan sebagai Individual Account.
Pembayaran Pensiun Pembayaran bulanan kepada individu Oleh Dana Pensiun Pembayaran sekaligus, 20% kepada pensiunan dan 80% anuitas.

Sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun bahwa iuran peserta sebesar 5% (lima persen) dari gaji setiap bulan yang dipotong pada setiap tanggal gajian, dan iuran perusahaan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) yang dicatat untuk dan atas nama peserta (individual account), dengan demikian setiap peserta pada setiap bulannya terhimpun iuran sebesar 15%(lima belas persen).

Lain-lain:


DPBM telah menjalankan era keterbukaan informasi melalui website www.dapenbankmandiri.co.id dimana peserta dapat melihat perkembangan dan informasi pengelolaan dana pensiun termasuk informasi perkembangan saldo hak manfaat pensiun pada setiap bulannya. Dalam media ini juga disediakan forum komunikasi dimana Peserta dapat menyampaikan pendapat dan saran untuk perbaikan dan kemajuan institusi dana pensiun.

Penyampaian saran dan pendapat juga dapat dilakukan melalui surat kepada DPBM atau melalui email ke dapenbm@dapenbankmandiri.co.id.

Anuitas adalah produk perusahaan asuransi yang ditujukan untuk membayar manfaat pensiun kepada peserta atau pihak yang berhak selama seumur hidup. Anuitas merupakan kewajiban bagi peserta PPIP dengan jumlah manfaat tertentu dan merupakan 80% Hak Manfaat Pensiun pada saat peserta mencapai Usia Pensiun baik Normal maupun Dipercepat.

Pembayaran manfaat pensiun dilanjutkan kepada janda/duda dalam hal peserta meninggal dunia dan kepada Anak yang belum dewasa. Untuk itu dalam memilih produk anuitas peserta harus memperhatikan term and conditions yang tercantum dalam polis dan meyakini bahwa pembayaran anuitas/pensiun sudah termasuk ahli waris.

Peserta yang telah berhenti bekerja dan telah menerima Surat Keputusan pember- hentian sebagai pegawai dapat mengajukan permohonan pembayaran hak manfaat pensiun kepada DPBM dengan mengisi form sesuai jenis manfaat. Pengajuan form dilampiri dokumen yang diperlukan seperti fotocopy SK Pemberhentian, KTP, KK, NPWP, Cover buku tabungan, sedangkan bagi ahli waris juga melampirkan Surat kematian, surat keterangan waris, surat nikah dan surat kuasa ahli waris.

Saldo hak manfaat pensiun dapat dilihat melalui website www.dapenbankmandiri.co.id dengan cara log in menggunakan data pada kartu peserta.

  • Masukkan Nomor Peserta anda (bagian atas kartu tercetak lebih besar);
  • Masukkan password, yang merupakan gabungan Nomor Peserta dan NIP (gabung nomor atas dan bawah pada kartu, NIP dengan awal 0 (nol) diabaikan).