info & berita

Dividen penyertaan langsung yang bebas pajak

Penyertaan Langsung
Penyertaan langsung merupakan salah satu jenis investasi yang dapat ditanamkan oleh Dana Pensiun yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana pensiun. Menurut POJK tersebut Investasi penyertaan langsung di Indonesia wajib dilakukan pada saham yang diterbitkan oleh perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum indonesia dan saham dimaksud tidak tercatat di Bursa Efek di Indonesia maupun di luar negeri.


Pajak Penyertaan Langsung Sebelum Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelum berlakunya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja berlaku ketentuan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan bahwa atas penghasilan berupa dividen atau bagian laba yang diterima oleh Wajib Pajak Dana Pensiun dikenakan pajak atau merupakan objek pajak karena dalam pasal 4 ayat 3 huruf f yang dikecualikan dari objek pajak jika yang menerima dividen dalam bentuk Perseroan Terbatas, BUMN, BUMD, dengan syarat kepemilikan saham paling rendah 25% namun di Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tidak lagi disebutkan jenis badan hukum tetapi disebutkan subjek pajak, apakah subjek pajak Orang Pribadi atau subjek pajak Badan.


Pajak Penyertaan Langsung Setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Penghasilan berupa dividen dari penyertaan langsung dalam negeri yang ditanamkan oleh Dana Pensiun mulai tahun 2021 tidak lagi dikenakan pajak atau bukan merupakan objek pajak. 
Menurut Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mulai berlaku tanggal 2 november 2020 disebutkan bahwa :
1.    Dana Pensiun termasuk dalam kelompok subjek pajak Badan.
2.    yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun termasuk dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun kecuali dividen yang diatur di pasal 4 ayat (3) huruf f.
Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut :
1.    Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a.    Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
b.    Badan dalam negeri
Bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.


Referensi :
1.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 3/POJK.05/2015 Tentang Investasi Dana pensiun
2.    Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
3.    Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
4.    Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja