Layanan Peserta

Cara Klaim

Peserta yang telah mencapai usia pensiun, atau telah berhenti/resign dari Bank Mandiri, atau cacat, atau peserta meninggal dunia, maka dapat mengajukan klaim pembayaran hak manfaat pensiun kepada Dana Pensiun Bank Mandiri sesuai dengan Jenis Manfaat Pensiun nya. Pada saat Manfaat Pensiun dibayarkan, maka akan diperhitungkan dengan PPh 21 tarif final 5% sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Berikut Jenis Manfaat Pensiun:

Manfaat Pensiun Normal diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Normal.
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Normal sebagai berikut :
  • Mengisi dan melengkapi Form C
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan
Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan PPh 21 lebih dari Rp. 500.000.000,- maka peserta wajib mengisi Form E (Surat pernyataan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas). Sesuai POJK 05/2017, saldo Manfaat Pensiun yang wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa maksimal sampai dengan Rp 1.500.000.000,-. Kelebihan dari Rp. 1.500.000.000,- dapat dibayarkan kepada Peserta bersamaan dengan saldo Manfaat Pensiun 20%.
Manfaat Pensiun Dipercepat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dan telah mencapai Usia Pensiun Dipercepat tetapi belum mencapai Usia Pensiun Normal ( 10 tahun sebelum mencapai usia pensiun Normal).
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Dipercepat sebagai berikut :
  • Mengisi dan melengkapi Form C 
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan
  • Peserta Pensiun Dipercepat dapat memilih manfaat pensiunnya dikelola di Dana Pensiun Bank Mandiri hingga mencapai usia pensiun Normal
Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan PPh 21 lebih dari Rp. 500.000.000,- maka peserta wajib mengisi Form E (Surat pernyataan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas). Sesuai POJK 05/2017, saldo Manfaat Pensiun yang wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa maksimal sampai dengan Rp 1.500.000.000,-. Kelebihan dari Rp. 1.500.000.000,- dapat dibayarkan kepada Peserta bersamaan dengan saldo Manfaat Pensiun 20%.
Manfaat Pensiun Ditunda diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja setelah memiliki Masa Kepesertaan sekurang-kurang nya 3 (tiga) tahun dan belum mencapai Usia Pensiun Dipercepat.
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Ditunda sebagai berikut :
  • Mengisi dan melengkapi Form B
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan
  • Jika Saldo Kurang Dari Rp. 100.000.000 , maka Manfaat Pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus langsung kepada Peserta
  • Jika Saldo Lebih dari Rp. 100.000.000 , maka Peserta dapat menentukan pilihan Sebagai Berikut :
    • Tetap Dikelola di Dana Pensiun Bank Mandiri sampai dengan mencapai usia pensiun Dipercepat atau Normal.
    • Dialihkan ke Dana Pensiun (DPPK/DPLK) Lain
Manfaat Pensiun dengan Masa Kepesertaan Kurang dari 3 (tiga) Tahun diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Dipercepat dan memiliki Masa Kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun.
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Masa Kepesertaan Kurang dari 3 (tiga) Tahun sebagai berikut :
  • Mengisi dan melengkapi Form B
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan
  • Hak Manfaat Pensiun yang dibayarkan kepada Peserta dengan Masa Kepesertaan Kurang dari 3 tahun adalah akumulasi iuran pegawai beserta hasil pengembangannya saja. Sedangkan akumulasi iuran bank tidak dibayarkan. Ketentuan ini sesuai dengan UU No. 11/1992 Pasal 24 ayat (1), POJK 05/2017 Pasal 35 dan PDP Bank Mandiri Pasal 37 ayat (13).
Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak diberikan dalam hal Peserta Meninggal Dunia, maka Janda/Duda/Anak berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak sebagai berikut :
  • Mengisi dan melengkapi Form D
  • Fotocopy SK pemberhentian
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy NPWP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Cover Buku Tabungan
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Fotocopy Surat Nikah
  • Fotocopy Surat Kematian
Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan PPh 21 lebih dari Rp. 500.000.000,- maka peserta wajib mengisi Form E (Surat pernyataan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas). Sesuai POJK 05/2017, saldo Manfaat Pensiun yang wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa maksimal sampai dengan Rp 1.500.000.000,-. Kelebihan dari Rp. 1.500.000.000,- dapat dibayarkan kepada Peserta bersamaan dengan saldo Manfaat Pensiun 20%.