Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak diberikan dalam hal Peserta Meninggal Dunia, maka Janda/Duda/Anak berhak atas Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak
Syarat – syarat pengajuan Manfaat Pensiun Janda/Duda/Anak sebagai berikut :
- Mengisi dan melengkapi Form D
- Fotocopy SK pemberhentian
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy KK
- Fotocopy Cover Buku Tabungan
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Surat Kematian
Jika 80% dari saldo Manfaat Pensiun setelah diperhitungkan dengan PPh 21 lebih dari Rp. 500.000.000,- maka peserta wajib mengisi
Form E (Surat pernyataan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk membeli produk anuitas). Sesuai POJK 05/2017, saldo Manfaat Pensiun yang wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa maksimal sampai dengan Rp 1.500.000.000,-. Kelebihan dari Rp. 1.500.000.000,- dapat dibayarkan kepada Peserta bersamaan dengan saldo Manfaat Pensiun 20%.